SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). (Dany Saputra /Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pernah membeli lukisan senilai Rp200 juta dari seniman Sujiwo Tejo. SYL membeli lukisan tersebut dengan memanfaatkan uang dari vendor Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkap Raden Kiky Mulya Putra, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, yang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL, Senin (6/5/2024).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Kiky mengatakan bahwa pembayaran lukisan itu berasal dari pinjaman kepada vendor yang menggarap proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Kiky mengonfirmasi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa lukisan itu dibeli pada Agustus 2022 dengan harga Rp200 juta.

“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” kata Kiky dalam jawabannya ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Kiky lalu menceritakan bahwa dia dipanggil oleh Zulkifli, selaku Plt. Kepala Biro Umum di Kementan. Dia mengaku bahwa Zulkifli memintanya untuk menyelesaikan pembayaran lukisan seharga Rp200 juta.

Namun, dia menyebut saat itu tidak memiliki uang sebesar itu kendati diminta untuk membayar pada hari itu juga. Akhirnya, Kiky mengaku meminta seorang vendor di Kementan untuk memberikan pinjaman melalui transfer Rp130 juta.

“Saya minta bantuan ke Pak Nasir [PT Indogus Bumi Suskes] vendor kementerian di Biro Umum. Pak Nasir itu transfer ke saya Rp130 juta, Rp70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp200 juta langsung saya transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tuturnya.

Adapun empat orang saksi yang dihadirkan tim jaksa hari ini yaitu Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, Saksi: Uangnya Pinjam Vendor Kementan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya