Lukas Enembe Tanpa Alas Kaki Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
JPU KPK mendakwa Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.