SOLOPOS.COM - Ilustrasi-- Senjata nuklir. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mendorong penghapusan senjata nuklir dari muka bumi. Belum adanya langkah konkret untuk menghapuskan senjata nuklir membuat kepercayaan antarnegara menurun.

Hal ini ditegaskan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Peringatan dan Promosi Hari Internasional Penghapusan Total Senjata Nuklir, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, Senin (5/10/2020). Selama 75 tahun sejak berdirinya PBB dan 50 tahun sejak penandatanganan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), dunia masih jauh dari penghapusan total senjata nuklir.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

"Tidak terdapat kemajuan signifikan oleh negara pemilik senjata nuklir dalam menghancurkan persenjataan nuklir mereka. Sehingga, defisit kepercayaan antarnegara semakin membesar," ujar Menlu.

Sempat Alami Gangguan Pernapasan, Begini Kondisi Terkini Donald Trump

Indonesia menggarisbawahi tiga hal penting untuk mencapai penghapusan total senjata nuklir. Pertama, penerapan dan penegakan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (Nuclear Non- Proliferation Treaty-NPT). "Kemajuan implementasi yang seimbang pada 3 (tiga) pilar NPT sangat penting, termasuk kewajiban semua negara pemilik senjata nuklir untuk memajukan pilar perlucutan senjata," kata Retno, seperti dilansir detik.com.

Kedua, penguatan mekanisme dan arsitektur pelucutan senjata global. Beberapa mekanisme pelucutan senjata seperti Konferensi Perlucutan Senjata (Conference of Disarmament), larangan uji coba nuklir komprehensif (CTBT), dan mekanisme lainnya harus diupayakan penegakannya. Ini agar tujuan penghapusan total senjata nuklir dapat tercapai.

"Terakhir, perlucutan senjata nuklir harus memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran global," ujar Retno.

Twitter Tangguhkan Akun yang Doakan Donald Trump Meninggal Karena Covid-19

Retno menambahkan bahwa pandemi virus Corona (Covid-19) merupakan pengingat bahwa perlindungan manusia dan kemanusiaan hanya dapat tercapai melalui solidaritas global dan bukan melalui senjata nuklir. "Mempertahankan keberadaan senjata nuklir tidak memberikan manfaat bagi dunia (zerosum). Di sisi lain, penghapusan total senjata nuklir akan memastikan keberlangsungan umat manusia," kata Retno.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Pertemuan Tingkat Tinggi Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-75 yang berlangsung sejak tanggal 21 September 2020. Presiden Jokowi juga sebelumnya menyampaikan pidatonya secara virtual.

Ratifikasi Perjanjian Pelucutan Nuklir

Pengamat hubungan internasional Univeritas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Muhadi Sugiono, mengatakan hingga akhir Oktober ini setidaknya hampir 50 negara siap meratifikasi perjanjian pelucutan senjata nuklir di seluruh dunia. Hingga saat ini sudah ada 46 negara yang telah ikut meratifikasi. “Terakhir Malaysia, dalam waktu dekat Filipina yang akan melakukan ratifikasi. Kita berharap akhir Oktober ada 50 negara sudah melakukan ratifikasi pelarangan senjata nuklir ," kata Muhadi, Kamis (1/10/2020).

Atasi Polusi, Inggris Larang Penggunaan Sedotan Plastik Hingga Cutton Bud

Menurut Muhadi apabila sudah tercapai 50 negara sudah melakukan ratifikasi maka perjanjian pelarangan dan pelucutan senjata nuklir ini bisa menjadi hukum internasional yang berlaku bagi semua negara. “Implikasinya maka senjata nuklir dianggap senjata ilegal sama dengan senjata pemusnah massal lainya seperti senjata kimia dan biologis untuk dimusnahkan. Saya kira ini informasi yang menggembirakan,” tukasnya.

Meski lebih dari separuh negara yang sudah meratifikasi adalah negara-negara kecil, ia menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang belum melakukan ratifikasi hingga saat ini. Ia berkeyakinan pemerintah lewat Kemenlu memiliki komitmen yang sama dengan 50 negara lainnya untuk melakukan ratifikasi. “Saya kira ini masalah waktu saja soal ratifikasi ini,” katanya.

Ia menyampaikan perjanjian pelarangan penggunaan senjata nuklir ini memang belum didukung oleh lima negara besar. Lima negara tersebut yang selama ini dianggap sebagai negara yang diperbolehkan menggunakan senjata nuklir yakni Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, dan China. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai hukum internasional maka penggunaan dan bisnis senjata nuklir dianggap ilegal dan dikucilkan oleh negara lain. “Karena selama ini pengaturan senjata nuklir dikuasai oleh lima negara ini,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya