SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Wonogiri memastikan tak ada lagi kepala desa (kades) yang masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol). Di waktu sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menemukan indikasi adanya kades masuk dalam kepengurusan Parpol.

“Yang pasti sudah diganti semua setelah imbauan dari Bawaslu, Parpol terus menindaklanjuti,” kata Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Wonogiri, Purwanto, kepada Solopos.com, Jumat (19/8/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Papdesi atau kades di Kabupaten Wonogiri berprinsip menaati peraturan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan itu, kades maupun perangkat desa dilarang ikut dalam kepengurusan Parpol.

Masuknya kades dalam lingkaran Parpol biasanya disebabkan dua hal. Pertama, Parpol tersebut sengaja mendekati kades guna memanfaatkan fungsi ketokohannya di hadapan masyarakat. Kedua, sebelum menjadi kades, ia telah aktif sebagai pengurus maupun anggota Parpol.

Purwanto tak memungkiri sempat ditemukan kasus kades yang masuk dalam kepengurusan Parpol. Setelah informasi beredar, Papdesi memberi penegasan kepada kades tersebut untuk memilih antara mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol atau mundur sebagai kades.

Baca Juga: Ada Indikasi Kepala Desa Urusi Parpol, Ini Langkah Pemkab Wonogiri

“Menindaklanjuti indikasi Bawaslu Wonogiri, nantinya kami akan berkoordinasi dengan Parpol,” ujar Purwanto yang juga menjabat sebagai Kades Krandegan, Kecamatan Bulukerto itu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, menemukan indikasi adanya kades yang masuk dalam kepengurusan Parpol.

“Kami mendengar informasi terkait kades yang menjadi pengurus Parpol itu sejak sebelum masuk rangkaian tahapan Pemilu 2024. Saat itu, kami belum punya kewenangan. Tapi ini kan sudah mulai tahapannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami mengimbau kembali melalui Sekda,” ujar Ali saat ditemui wartawan di Wonogiri, Minggu (14/8/2022) sore.

Baca Juga: Bawaslu Wonogiri Ingatkan Kades Tak Ikut Urusi Parpol

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama Adi, telah menerima surat dari Bawaslu tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Sekda. Isinya, Bawaslu meminta Sekda dapat mengimbau kades se-Kabupaten Wonogiri agar mematuhi larangan ikut dalam kepengurusan Parpol.

“Setelah ini, kami akan membuat Surat Edaran (SE) ke camat ditujukan ke lurah dan kades agar ingat kembali. Dari Bawaslu itu kan indikasi, kami preventifnya tetap melakukan pembinaan agar menaati aturan yang berlaku,” kata Anton, sapaan akrabnya, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya