SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub (Solopos.com-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, mengindikasi adanya kepala desa (Kades) yang masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol). Atas hal ini, ia mengaku telah menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengimbau para kades tak berbuat demikian.

Diketahui, setiap kades dilarang menjadi pengurus Parpol. Selain itu, kades juga tak boleh ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Larangan itu tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf (g) dan (j).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami mendengar informasi terkait kades yang menjadi pengurus Parpol itu sejak sebelum masuk rangkaian tahapan Pemilu 2024. Saat itu kami belum punya kewenangan. Tapi ini kan sudah mulai tahapannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami mengimbau kembali melalui Sekda,” ujar Ali saat ditemui wartawan di Wonogiri, Minggu (14/8/2022) sore.

Imbauan itu dimaksudkan agar Kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas. Kendati hak berpartai ialah hak setiap individu, namun semestinya individu tersebut memerhatikan posisi statusnya sebagai apa.

“Kalau dia [kades] masih pada posisi status yang dilarang, maka dia harus menghormati jabatannya,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama Adi, telah menerima surat dari Bawaslu tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Sekda. Isinya, Bawaslu meminta Sekda dapat mengimbau kades se-kabupaten Wonogiri agar mematuhi larangan ikut dalam kepengurusan Parpol.

“Setelah ini kami akan membuat surat edaran ke camat untuk ditujukan ke lurah dan kades agar ingat kembali. Dari Bawaslu itu kan indikasi, kami preventifnya tetap melakukan pembinaan agar menaati aturan yang berlaku,” kata Anton, sapaan akrabnya, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya