SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto (dua dari kanan) memimpin jumpa pers menggunakan penerjemaah bahasa isyarat, Dwi Susanti (dua dari kiri) pada Kamis (18/2/2021) siang. (Ichsan Kholif Rahman/Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Polresta Solo melibatkan penerjemah bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas di Mapolresta Solo saat gelar perkara kasus narkoba pada Kamis (18/2/2020) siang.

Penerjemah bahasa isyarat, Dwi Susanti, warga Bendosari, Sukoharjo, mengaku deg-degan karena baru kali pertama menjadi penerjemaah di lingkungan kepolisian. Ia mengaku sudah tiga tahun menjadi penerjemah, namun baru kali pertama merasa gugup saat menerjemahkan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sudah tiga tahun menjadi penerjemah [bahasa isyarat], biasanya di lingkungan perkantoran. Tapi kini di Mapolresta. Saya sampai persiapan dulu sepekan karena bahasa hukum cukup sulit diterjemahkan. Banyak kosa kata baru yang harus dipahami,” papar pengajar di SLB N Solo itu.

Baca Juga: Super Pedas, Harga Cabai Rawit Merah Di Solo Tembus Rp80.000

Ia menambahkan melibatkan penyandang tunarungu dalam jumpa pers itu. Menurutnya, hal itu sebagai bahan evaluasi agar penyandang disabilitas benar-benar memahami terjemahan.

Wakapolresta Solo, AKBP Denny Heryanto, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sengaja melibatkan penerjemaah sesuai intruksi pimpinan. Kali ini menjadi kali pertama penggunaan penerjemah.

“Kami berharap penyandang disabilitas mampu memahami pemberitaan dari kepolisian lewat transleter ini,” papar dia.

Baca Juga: Sudah Dibangun Flyover, Masih Adakah Penampakan Siluman Ular Di Rel Purwosari Solo?

Tangkap 11 Tersangka

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol M. Rikha Zulkarnaen, mengatakan hingga pekan ke dua terdapat delapan perkara narkotika dengan sebelas orang tersangka. Seluruh barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 31,9 gram.

“Modus yang digunakan hampir sama hanya perkembangan media sosial saja. Sabu-sabu diambil di suatu tempat oleh pengedar yang bertugas memecah sabu-sabu. Mayoritas tersanga merupakan pengguna dan pengedar,” papar dia.

Baca Juga: Jadi Korban Prank Enggak Bisa Bahasa Inggris, Bocah Ini Dapat Beasiswa

Ia memerinci para tersangka yakni Apriyanto, 25, warga Pasar Kliwon, Fajar Sulistyo, 31, warga Serengan, Solo, kemudian Agus Habib, 45, warga Kartasura, Yudi Hermawan, 22, warga Jebres, Febri Kus, 26, warga Pasar Kliwon, Rio Valentino, 25, Grogol, Sukoharjo, Pramudya Ayu, 21, warga Banjarsari, lalu Suprianto, 43, Banjarsari, Ade Hendra, 30, warga Banjarsari, lalu Icko Anggar, 23, warga Jebres, dan Oktaf Tedy, warga Jebres.

Rikha menambahkan ada dua tersangka residivis yakni Yudhi Hermawan dan Rio Valentino. Keduanya baru saja bebas pada tahun lalu dan kembali ditangkap pada awal Februari. Rio Valentino ditangkap di kamar indekos wilayah Sumber dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu. Sedangkan, Yudhi Hermawan ditangkap di simpang empat Warung Pelem, Jebres, Solo, dengan barang bukti sebanyak 9 gram sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya