SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pernikahan (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Prosesi ijab kabul pernikahan di Kabupaten Wonogir, Jawa Tengah, hanya boleh diikuti maksimal oleh 10 orang. Kebijakan dikeluarkan untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Kebijakan itu muncul atas instruksi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri melalui SE Kepala Kantor Kemenag Wonogiri No. 005/2021 tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Pernikahan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana, melalui Kasubbag Tata Usaha, Hariyadi, mengatakan kebijakan itu sebagai wujud dukungan terhadap langkah Pemkab Wonogiri yang melarang hajatan dan hanya memperbolehkan warga yang akan ijab kabul dilaksanakan di KUA setempat.

“SE ini selaras dengan keputusan yang diambil Pemkab Wonogiri, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Beberapa waktu lalu ada klaster hajatan di Wonogiri yang berawal dari perjalanan dari Kudus,” kata dia belum lama ini.

Baca juga: Kisah Sukarelawan Pemakaman Covid-19 di Wonogiri: Jalan Kaki 1 Km Lewat Sungai Sampai ke Makam

Hariyadi mengatakan, acara ijab kabul yang dilaksanakan di KUA kawasan Wonogiri dibatasi, maksimal dihadiri sepuluh orang. Pembatasan itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di KUA yang bisa memunculkan potensi penularan Covid-19.

Dalam SE itu juga diatur, penyelenggaraan ijab kabul hanya boleh dilakukan di KUA atau Balai Nikah. Prosesi ijab kabul tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah calon mempelai atau pengantin. Selama pelaksanaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Sebelumnya kebijakan ini juga sudah kami bahas bersama dengan ormas keagamaan yang ada di Wonogiri dan pemerintah daerah. Selama berjalan kebijakan akan selalu dikoordinasikan dengan pihak-pihak itu. Jika sudah kembali normal bisa kembali dilonggarkan” kata dia.

Baca juga: Lezatnya Bakmi Toprak Plus Bakso di Gang Belakang Pasar Mebel Solo

Hariyadi mengaku telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kebijakan baru itu ke seluruh KUA yang ada di Wonogiri.

“Kami harapkan masyarakat bisa memahami langkah ini. Untuk kebaikan bersama,” kata Hariyadi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengeluarkan kebijakan tegas melarang warga untuk menggelar hajatan untuk sementara waktu. Karena penyelenggaraan hajatan berpotensi menimbulkan kerumunan. Pelaksanaannya sulit dikontrol dan bisa menimbulkan klaster penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya