SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)

Solopos.com, JAKARTA — Belum terbitnya Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tuntutan masyarakat membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicabut. Namun Istana justru mempertanyakan desakan ICW itu.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan hak ICW mendesak pencabutan penghargaan BHACA untuk Jokowi itu.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Kalau ICW punya lembaga itu [BHACA] boleh, berhak. Kalau dia tidak punya hubungan apa-apa dengan lembaga itu, apa urusannya, apa masalahnya, memang ICW itu apa?” ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Jokowi: Ini Hari Batik, Masak Tanya UU KPK

Ngabalin mengaku heran terhadap pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang mengusulkan penghargaan untuk Jokowi itu dicabut. Jokowi, kata dia, bukan mencari muka untuk mendapat penghargaan. Menurut Ngabalin, lembaga itulah yang memberikan penghargaan tersebut.

“Memang Jokowi yang pergi cari-cari muka untuk minta diberikan penghargaan dengan antikorupsi itu?” kata dia.

“Kenapa ICW yang justru yang minta dicabut. Usulkan saja ke lembaganya, usulkan minta cabut itu penghargaan. Memang ICW itu apa? LSM jatuh dari langit? Sehingga ngomong seenak perut saja,” cecarnya.

Sebelumnya, Kurnia Ramadhana dalam diskusi media yang digelar pada Minggu (6/10/2019) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, mengusulkan kepada Koalisi Save KPK untuk menagih komitmen anti-korupsi Jokowi.

Baca juga: Ada Typo di Draf Revisi UU KPK, Jokowi Ogah Teken

Pasalnya, saat masih menjabat Wali Kota Solo sembilan tahun silam, Jokowi pernah dianugerahi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA). Namun, hingga kini desakan masyarakat terhadap Jokowi supaya segera menerbitkan Perppu KPK tak kunjung mendapat respons yang memuaskan.

“Presiden Jokowi pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2010, saat menjabat Wali Kota Solo. Kini kita tagih komitmen anti-korupsi itu dengan penerbitan Perppu KPK. Jika tidak, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mencabut penghargaan tersebut,” ucap Kurnia.

UU KPK yang baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu dianggap mengandung pasal-pasal yang melemahkan lembaga anti-rasuah itu. Untuk itu, lebih dari 70 persen masyarakat, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), menginginkan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Baca juga: Jokowi akan Terbitkan Perppu KPK, PDIP Minta Tak Buru-Buru

Pada Kamis (26/9/2019) lalu, Jokowi mengaku bakal mempertimbangkan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. “Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kami, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu. Tentu saja, ini akan kami segera hitung, kalkulasi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya