SOLOPOS.COM - Petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperum KPP), BPPKAD, Satpol PP, dan Linmas Kecamatan Jebres, mendata bangunan liar di kompleks makam Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Solo mendata warga yang tinggal di hunian liar kawasan pemakaman Bong Mojo, Kamis (14/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo bersama Lurah Jebres dan Camat Jebres mendatangi rumah-rumah tersebut. Rumah diberi nomor dan pemilik rumah didata nomor KTP-nya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Namun, belum semua warga masuk pendataan, karena ada beberapa rumah yang kosong ditinggal penghuninya bekerja. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki Supardi, kepada Solopos.com menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari rencana pemindahan warga di Bong Mojo.

“Ini adalah tanah milik Pemerintah Kota Solo, dan saat ini dilakukan pendataan. Untuk penggusuran atau pemindahannya sedang kami susun timeline-nya. Kami juga akan menggelar sosialisasi bagi warga yang tinggal di makam Bong Mojo ini,” ujarnya.

Jafar, salah satu warga yang tinggal di lahan Bong Mojo, Solo, mengaku sempat khawatir hunian liar di kawasan itu langsung digusur hari itu juga. Ia mengakui rumahnya berada di tanah milik Pemkot Solo.

Baca Juga: Tanah Bong Mojo Solo Diperjualbelikan, Lurah Jebres: Sudah Kami Larang!

Pasar Mebel

“Sempat khawatir tadi langsung digusur, ternyata cuma dinomori dan didata pemiliknya. Memang, rumah ini berada di tanah milik pemerintah, tetapi saya harap ada solusi agar nantinya warga dapat ganti tanah lain. Karena kami tidak punya tempat tinggal lain selain di sini,” ujarnya.

Senada dengan Jafar, Sunardi yang baru saja merampungkan perbaikan rumahnya berharap adanya solusi dari Pemkot Solo apabila nantinya hunian liar di lahan makam Bong Mojo Solo diratakan untuk pembangunan Pasar Mebel.

“Ya harapannya semoga ada bantuan atau solusi ganti dari Pemerintah Kota Solo, karena dasarnya kami yang babat alas di sini. Jadi kalau memang nantinya dipindah atau digusur, kami minta ada tanah ganti atau setidaknya lokasi baru untuk kami tinggal,” jelas pria yang bekerja sebagai pedagang ini.

Baca Juga: Ada Dugaan Jual Beli Tanah Makam Bong Mojo Solo, Ini Reaksi Polisi

Seperti diketahui, hunian liar belakangan marak didirikan di kawasan lahan Bong Mojo, Jebres, Solo. Bangunan itu didirikan di lahan HP 62 dan HP 71 Pemkot Solo tanpa seizin Pemkot Solo.

Bahkan, kemudian terungkap lahan di kawasan itu diperjualbelikan dengan harga hingga Rp10 juta per kaveling. Pemkot saat ini tengah mengusut kasus jual beli tanah milik pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya