SOLOPOS.COM - Spanduk larangan mendirikan bangunan terpasang di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo mengaku belum mendapatkan laporan atau aduan terkait praktik melanggar hukum jual beli tanah makam Bong Mojo di wilayah Kelurahan/Kecamatan Jebres.

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (13/7/2022). “Ini kan baru tuh, saya belum bisa, nanti, saya telaah dulu kasus itu ya. Baru tahu juga saya,” ungkapnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Djohan mengaku ingin mengetahui terlebih dulu gambaran utuh dari dugaan jual beli tanah di lahan Makam Bong Mojo Solo. “Yang jelas nanti akan kami lakukan penyelidikan dulu ya, seperti itu kan. Kami ingin tahu utuhnya seperti apa. Kami tunggu perkembangannya,” urainya.

Djohan menyatakan penyelidikan atau proses hukum dalam perkara itu dilakukan bila sudah ada dasar dan petunjuk pimpinan. Sejauh ini kepolisian menurutnya baru tahu ihwal praktik jual beli tanah di lahan makam Bong Mojo.

“Yang jelas nanti kalau sudah ada dasar dan petunjuk dari pimpinan, kami lakukan penyelidikan. Ini saya baru tahu, makanya saya belum bisa kasih komentar lebih jauh. Yang jelas, apa pun kami lakukan penyelidikan,” katanya.

Baca Juga: Terungkap! Tanah Eks Makam Bong Mojo Solo Ternyata Diperjualbelikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli tanah makam Bong Mojo untuk mendirikan bangunan. Beberapa waktu belakangan, hunian liar memang marak bermunculan di lokasi tersebut.

Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan unit. Belakangan diketahui bukan hanya bangunan liar tapi juga ada praktik jual beli tanah milik Pemkot Solo itu secara ilegal.

Gibran mengaku sudah mengantongi dua nama orang yang diduga sebagai pelaku jual beli tanah di kawasan tersebut. Gibran berjanji akan mengurus dan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan Bong Mojo. “Mengko tak uruse, tenang wae,” tegasnya.

Baca Juga: Tanah Bong Mojo Solo Diperjualbelikan, Lurah Jebres: Sudah Kami Larang!

Penataan

Gibran mengaku sudah meminta Lurah Jebres, Camat Jebres, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk menghentikan praktik jual beli tanah makam Bong Mojo. Jangan sampai ada korban lainnya yang membeli tanah.

Sementara itu, Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito, mengaku sudah melarang warga mendirikan bangunan liar di lahan Bong Mojo. Lanang juga sudah mengimbau warga untuk tidak menghiraukan jika ada orang yang menawari tanah di kawasan Bong Mojo.

“Kemarin ada yang ke sini, ngaku ditawari tanah di sana [Bong Mojo] harga sekian, gitu pripun. Saya jawab kalau tidak ada suratnya itu tidak bisa, apalagi itu tanah milik Pemerintah Kota, jadi tidak perlu dihiraukan. Intinya, kami sudah melarang bangunan apa pun di tanah tersebut, karena nantinya memang ada penataan,” jelasnya.

Baca Juga: Tanah Eks Bong Mojo Solo Diperjualbelikan, Harganya Rp8 Juta/Kaveling

Sebelumnya, Pemkot Solo melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan juga telah memasang spanduk larangan mendirikan bangunan di tanah makam Bong Mojo. Di spanduk itu dijelaskan dasar karangan itu yakni KUHP Pasal 385, Perppu No 51/1960 dan Perda Solo No 7/2016.

Larangan itu dikarenakan tanah tersebut berstatus sebagai Hak Pakai (HP) Nomor 62 dan 71 Pemkot Solo. Pembangunan rumah tempat tinggal tidak sesuai peruntukan lahan tersebut.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Solo akan melakukan pendataan hunian liar di kawasan Makam Mojo pada Kamis (14/7/2022) pukul 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya