SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Gus Rommy, yang terjerat kasus suap dipastikan bebas pekan depan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.

"Mestinya dibebaskan minggu depan. Meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap pengacara Rommy Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Maqdir mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya. Hukuman Rommy dikurangi dari dua tahun menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan begitu, Gus Rommy bisa bebas pekan depan.

Kades Karangtengah Wonogiri dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," lanjutnya.

Tak Puas

Namun, Maqdir mengaku tak terlalu puas atas putusan banding tersebut. Ia menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah menurut hukum.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.

Makin Lama, Siswa Sekolah Karanganyar Belajar di Rumah Sampai 29 Mei

Menurutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.

Ia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.

Kasus

Sebelumnya, Gus Rommy yang bakal bebas, telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Pada 20 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rommy.

Rommy dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK. JPU menuntut Rommy empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Hukuman itu ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider satu tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya