SOLOPOS.COM - Ilustrasi berniat puasa. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO Umat Islam diwajibkan untuk membayar utang puasa Ramadan, lalu bagaimana hukumnya jika telat membayarnya hingga bertemu di Ramadan berikutnya?

Allah SWT mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa di Ramadan. Mereka yang tidak berpuasa di Ramadan karena datang bulan atau haid, sakit, atau lain hal wajib mengganti puasa di bulan lain.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.

Lalu, bagaimana hukumnya jika telat qadha puasa hingga bertemu dengan Ramadan berikutnya?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan. Mereka diwajibkan membayar fidyah dan harus mengqadha puasa yang ditinggalkan.

“(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Adapun fidyah yang harus dibayar sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Setelah mengetahui hukum telat qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya, umat Islam masih bisa mengganti puasa di hari-hari terakhir Syakban.

Ibnu Jazzi berpendapat puasa pada hari syakk (hari terakhir bulan Syakban dengan niat ihtiyath apabila hilal Ramadan tidak tampak) hukumnya makruh. Apabila telah habis batas waktunya, yaitu datang Ramadan berikutnya dan ia belum bayar utang puasa Ramadan, maka orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya