SOLOPOS.COM - Ilustrasi pria bertato. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Tato menjadi salah satu tren di kalangan usia, baik itu muda maupun tua. Terkait hal tersebut, banyak yang masih mempertanyakan hukum tato dalam Islam, apakah diperbolehkan?

Tato merupakan tulisan atau gambar pada kulit tubuh yang dibuat dengan cara menusuk kulit dengan jarum halus dan memasukkan zat warna ke dalam tusukan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Zat warna tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat menarik ketika dilihat.

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, mengatakan gambar tato hukumnya haram oleh para ahli fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu. Aktivitas menggambar dengan cara menato ini yang juga disinggung oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut ini yang juga tertuang dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyyah.

“Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram.”

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya