SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggalangan dana. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Istri Indra Bekti, Aldila Jelita bakal mengadakan penggalangan dana untuk biaya perawatan suaminya di rumah sakit karena mengalami pendarahan otak. Nah, kira-kira bagaimana sih hukum open donasi dalam ajaran Islam?

Penggalangan dana biasa dilakukan oleh lembaga atau pun perorangan yang bertujuan untuk kebaikan. Misalnya saja, penggalangan dana untuk pembangunan masjid, open donasi untuk korban bencana alam, hingga yang sedang sakit.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Ada yang beranggapan penggalangan dana merupakan bentuk dari mengemis dan meminta-minta. Apakah hal tersebut benar dan bagaimana Islam memandangnya?

Mengutip penjelasan Ustaz Yulian Purnama di situs Konsultasisyariah.com, hukum penggalangan dana atau open donasi dalam Islam dibedakan berdasarkan kepentingannya.

Jika penggalangan dana atau open donasi untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri, hal tersebut terlarang. Ulama ijma mengatakan meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat maka haram hukumnya.

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR Bukhari).

Hukum penggalangan dana atau open donasi dalam Islam diperbolehkan bagi orang-orang yang sangat membutuhkan. Karena orang yang fakir atau orang yang dalam kondisi darurat, tentu tidak ada tujuan untuk menumpuk harta. Jelas tujuan mereka adalah untuk menutupi kefakiran dan kebutuhannya. Sehingga orang yang demikian tidak dilarang untuk minta-minta.

Bahkan terdapat hadis yang mengisyaratkan bolehnya menyerukan orang-orang untuk membantu saudaranya yang kesusahan.

”Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah SAW terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga utangnya menjadi banyak. Maka Rasulullah SAW pun bersabda: “Bersedekahlah kalian kepadanya”. Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi utangnya, maka Rasulullah SAW pun bersabda kepada orang-orang yang diutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak berhak mengambil lebih dari itu.” (HR. Muslim).

Hukum penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam, menyediakan prasarana dakwah, membangun masjid, membangun pondok pesantren, dalam Islam juga diperbolehkan. Karena termasuk dalam bab at ta’awun ‘alal birri wat taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya