SOLOPOS.COM - Warga mengantre pelayanan mobil Samsat keliling online yang membuka layanan di Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen, beberapa waktu lalu. Kalangan dealer mobil mengeluhkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah yang lebih mahal ketimbang provinsi lain di Pulau Jawa seperti DIY dan Jawa Timur. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

Solopos.com, SRAGEN -- Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen memiliki tambahan satu kendaraan operasional untuk memaksimalkan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling.

Satu tambahan kendaraan itu merupakan bantuan dari Pemkab Sragen pada tahun ini. Dengan adanya tambahan satu kendaraan berjenis Daihatsu Luxio, maka UPPD Sragen kini memiliki tiga kendaraan untuk mendukung layanan jemput bola melalui program Samsat Keliling.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Buka di CFD Sragen, Mobil Samsat Keliling Diserbu Wajib Pajak

“Karena kendaraan bertambah, maka kami menambah titik layanan. Tenaganya otomatis juga ditambah. Kendaraan baru kami maksimalkan untuk menjangkau empat kecamatan yakni Kalijambe, Gesi, Sumberlawang dan Masaran,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Sragen, Kiswanto, kepada Solopos.com, Rabu (4/3/2020).

Mobil Samsat Keliling kini sudah menjangkau 20 kecamatan di Sragen. Layanan Samsat Keliling ini bisa dijumpai pada hari tertentu sesuai jadwal yang telah ditentukan di tiap kecamatan. Layanan ini bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Viral di Whatsapp, Info Bikin SIM Tanpa Tes di Samsat Solo Dipastikan Hoaks

Kejar Setoran Pajak

Layanan Samsat Keliling ini hadir selama sepekan penuh. Khusus Minggu, Samsat Keliling bisa dijumpai di area car free day (CFD) tepatnya di depan Setda Pemkab Sragen. “Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahun dan balik nama dilayani di Kantor UPPD Sragen,” terang Kiswanto.

Kepala UPPD Sragen, Sutrisnowati, mengatakan beragam cara ditempuh untuk memaksimalkan setoran pajak kendaraan bermotor. Selain Samsat Keliling, Pemprov Jateng telah menggulirkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program itu berlaku selama lima bulan mulai 17 Februari hingga 16 Juli mendatang.

Ghoib Alloh Kena Razia Polres Sragen, Didenda Rp40.000

“Target setoran pajak pada tahun ini naik jadi Rp148 miliar dibandingkan pada 2019 yang mencapai Rp129 miliar. Untuk itu, kami harus memaksimalkan layanan dalam rangka memberikan kemudahan masyarakat untuk membayar pajak,” papar Sutrisnowati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya