SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah. (Solopos Dok)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan upah minimum kota (UMK) tahun 2023.

“Masih menunggu angka dari BPS yang akan dijadikan sebagai bagian dari penghitungan UMK 2023. Setelah angka hasil survei keluar, baru akan dilakukan penghitungan bersama,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industri Dinsosnakertrans Kota Jogja, Rihari Wulandari, Selasa (18/10/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Rihari, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada PP No. 36/2021 yang memperhatikan berbagai indikator, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, konsumsi rata-rata satu keluarga, dan jumlah pekerja di dalam satu keluarga.

“Jadi untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih rigid dibanding tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Pada proses penentuan UMK 2023, lanjut dia, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Dewan Pengupahan Sebut Tergantung Inflasi

“Jadi, tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.

Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK. “Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Jogja untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY. Sebelumnya, Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.

“Untuk waktu penetapannya, kami belum tahu. Biasanya akan ada koordinasi lebih lanjut melalui Dinas Tenaga Kerja DIY,” katanya.

Baca juga: Pariwisata Jogja Terus Bergeliat, Kolaborasi dan Promosi Jadi Kunci

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, penggunaan PP 36 Tahun 2021 untuk penatapan UMK tidak lagi relevan.

“PP tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” katanya.

Oleh karenanya, Deenta mengatakan, serikat pekerja akan terus mendorong perubahan dasar hukum penetapan UMK yaitu bisa dikembalikan ke PP Nomor 78 Tahun 2015 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Sekadar informasi, nilai UMK Kota Jogja pada 2022 ditetapkan Rp2.153.970 per bulan. Angka itu naik Rp84.440 atau sekitar 4,80 persen dari UMK Kota Jogja tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya