SOLOPOS.COM - Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Hendra Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Pada hari itu, terdakwa lain pada kasus yang sama, Agus Nurpatria, divonis dua tahun penjara.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kasus perintangan penyidikan itu merupakan rangkaian kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarata Selatan, 8 Juli 2022, yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Saat peristiwa terjadi Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karopaminal berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Atas perannya yang dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan dipecat berdasar putusan sidang etik profesi.

Sementara, Agus Nurpatria ketika pembunuhan terjadi adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri berpangkat komisaris besar polisi (kombespol).

Pada sideng etik dia diputus dipecat karena dinilai merintangi penyidikan kasus Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan dua dari enam polisi yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kasus Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Antara.

Majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan menyalahgunakan wewenang. Bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut adalah saat Hendra Kurniawan memerintahkan Irfan Widianto yang bekerja sebagai anggota Reserse Kriminal mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Yosua.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai ada hal yang memberatkan seperti Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

Selain itu, Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Sementara, hal yang meringankan seperti Hendrawa Kurniawan belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tiga tahun penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Beberapa lama sebelumnya, majelis hakim yang sama memvonis dengan pidana dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Agus Nurpatria terbukti melawan hukum dengan merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya