Seali Syah, istri Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), memberi tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada suaminya.
Tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Menurut jaksa, AKP Irfan terlibat aktif mengganti decoder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir Yosua.
Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua pada 1 September 2022.
Tiga terdakwa kasus obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tangan diborgol.