SOLOPOS.COM - Helm kamera/Detikoto

Solopos.com, SEMARANG -- Kehadiran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Korlantas Polri dilengkapi teknologi pendukung penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Di Polda Jawa Tengah, Ditlantas Polda Jateng sudah menyiapkan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek). Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, menjelaskan bahwa Kopek dipasang pada helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat. Hal ini diberlakukan untuk menjangkau wilayah-wilayah di Jawa Tengah yang belum memiliki sistem ETLE.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

"Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalu lintas. Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, dan ditulis Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Baca Juga : Bus Listrik Damri Dari Korea Selatan Dijajal Layani Rute Bandara

Kopek memiliki fungsi yang nyaris sama dengan ETLE. Kamera yang dibekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP.

Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan kepolisian melalui Pos. Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang lewat bank BRI. "Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI," katanya.

Kopek juga sebagai solusi agar petugas di lapangan tidak bernegosiasi dengan pelanggar yang memuluskan aksi suap. "Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan," tambahnya.

Baca Juga : Netflix Pasang Fitur Baru Batasi Pengguna Agar Tak Berbagi Password

Dalam situs resmi Polri, dijelaskan terdapat aturan yang rinci terkait penilangan termasuk prosedur melakukan tilang manual. Selain itu, Polri juga menuliskan rincian pelanggaran dan seberapa denda tilangnya.

Penindakan yang dilakukan petugas kepolisian didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya