SOLOPOS.COM - Tangkapan layar dari video pelaksanaan patroli hajatan di Karanganyar, Jumat (4/9/2020). Petugas mengingatkan tamu soal protokol kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Karanganyar melakukan patroli hajatan di kabupaten tersebut.

Selama patroli, petugas menemukan penyelenggara hajatan yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Ada temuan jumlah kursi melebihi 100 kursi dan panitia penyelenggara tidak memakai masker dengan benar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu agenda patroli Jumat (4/9/2020) menyasar hajatan di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar. Seorang warga di kelurahan itu akan menyelenggarakan resepsi pada Sabtu (5/9/2020).

Tutup Akibat Covid-19, Pabrik Garmen di Delanggu Klaten Disemprot Disinfektan

Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah panitia hajatan tidak mengenakan masker saat mempersiapkan acara. Selain itu, kapasitas kursi melebihi ketentuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, mengatakan anggota Satpol PP melakukan patroli ke lokasi yang akan digunakan menyelenggarakan hajatan.

Pengecekan dimulai dari sarana penunjang protokol kesehatan, seperti thermogun, keran air, sabun cair, dan hand sanitizer.

Polisi Waspadai 2 Ancaman Pilkada Sukoharjo, Apa Saja?

Tak Pakai Masker dengan Benar

"Cek protokol pencegahan persebaran Covid-19 di lokasi yang akan diselenggarakan hajatan. Kebetulan yang punya hajat ini ASN [aparatur sipil negara] dan ketua RW. Kami memastikan warga sudah memenuhi protokol. Sarana penunjang sudah ada. Cuma, beberapa panitia tidak mengenakan masker dengan tepat. Masker hanya sebagai hiasan leher dan dagu," ujar Yopi saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Selain mengecek penggunaan masker dan kelengkapan protokol kesehatan, anggota Satpol PP juga mengecek kapasitas kursi yang ditata di lokasi hajatan.

Sesuai aturan, penyelenggara hajatan hanya diperbolehkan menerima maksimal 100 orang tamu apabila penyelenggaraan hajatan menggunakan konsep piring terbang atau duduk menyantap hidangan.

Penukaran Uang Rp75.000 Seri Kemerdekaan di BI Solo Masih Dibuka, Mau?

Tetapi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyarankan penyelenggaraan hajatan menggunakan konsep banyu mili alias tamu datang bergantian.

"Sesuai Peraturan Bupati No.52/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, maksimal 100 orang tamu duduk atau banyu mili. Tadi kami lihat kursi melebihi aturan jadi kami arahkan untuk dikurangi," tutur dia.

Yopi mengingatkan masyarakat agar menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Anggota Satpol PP melaksanakan patroli penyelenggaraan hajatan untuk membantu menekan persebaran Covid-19.

Duh Gusti, Ada 62 Kasus Baru Covid-19 Dalam Sehari di Boyolali

Beberapa waktu lalu muncul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah salah satu warga menyelenggarakan hajatan di Desa Brujul, Kecamatan Jaten.

"Sekarang masyarakat mulai marak hajatan tapi mengabaikan jumlah tamu. Maka kami adakan patroli khusus. Sebetulnya sudah ada regulasi warga yang akan menyelenggarakan hajatan wajib melapor ke gugus tugas di tingkat kecamatan. Ada pengantar dari RT, RW, dan pak camat agar mengetahui kapolsek dan danramil," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya