SOLOPOS.COM - Juliari Peter Batubata (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak bersikap ksatria.  Juliari dianggap berani menerima suap, tapi tidak berani bertanggung jawab.

Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan hakim  terhadap vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Hakim Damis.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

 

Terbukti Terima Suap

“Selanjutnya, selama persidangan kurang lebih empat bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” imbuhnya.

Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Skrining Plasma Konvalesen di Luar PMI Permudah Pendonor Menolong Sesama

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya