SOLOPOS.COM - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihukum membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.

Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah. Jika Juliari tidak membayar, harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp14.597.450.000. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politik Juliari Batubara. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Skrining Plasma Konvalesen di Luar PMI Permudah Pendonor Menolong Sesama

 

Rp32 Miliar

Dalam amar putusan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan bansos Covid-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Baca Juga: Penerus Mangkunagoro IX: Ditentukan Musyawarah Keluarga atau Wasiat

Atas perbuatannya, Juliari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya