SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN--Di tengah kasus Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Klaten, kegiatan hajatan tetap diperbolehkan menggunakan hiburan asalkan memenuhi ketentuan.

“Untuk hiburan di hajatan tetap boleh asalkan yang menyanyi adalah penyanyi dari penyedia jasa hiburan dan dilarang mengajak tamu [untuk bernyanyi] dan hiburan selesai saat hajatan selesai,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/6/2021).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lantaran kasus Covid-19 terus meningkat, Ronny mengatakan tim Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan tetap diminta memperketat pengawasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk hajatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Wisata di Klaten Tak Boleh Menggelar Hiburan

Dia mengatakan selama dua pekan pengetatan pengawasan hajatan, ada peningkatan kedisiplinan warga yang menggelar kegiatan untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Sampai saat ini tidak ada yang sampai dibubarkan. Sudah ada yang mulai menerapkan penyajian menu menggunakan dus [tidak dinikmati di lokasi hajatan] dan penataan kursi yang berjarak,” kata dia.

Terkait penerapan PPKM mikro, Ronny memastikan diperpanjang dan berlaku mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Secara umum tak ada perbedaan ketentuan yang diatur pada perpanjangan PPKM mikro kali ini.

Hanya, ada penambahan ketentuan untuk destinasi wisata. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi pembatasan pengunjung dan jam operasional, pengelola destinasi wisata dan wahana permainan wajib menyediakan perlengkapan dan sarana keselamatan berstandar.

Baca Juga: Tak Boleh Isolasi Mandiri, Warga Kudus Positif Covid-19 akan Dibawa ke Donohudan

Operasi Kembali Digencarkan

Ditemui sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan sosialisasi serta operasi yustisi kembali digencarkan agar kasus Covid-19 di Jateng tak kian meningkat.

Dia juga mengingatkan para pengelola objek wisata mematuhi ketentuan pembatasan.

“Potensi kerumunan kami larang. Tempat wisata yang sebelumnya bebas sebebas-bebasnya kami batasi. Kalau tidak mau, tutup. Ya keras saja sekarang. Hajatan dan sebagainya kami minta dikontrol. Bukan berarti tidak boleh nikah. Boleh nikah, tetapi untuk pestasnya nanti saja lah sehingga akad nikah dulu,” kata dia.

Baca Juga: Catat, Pemerintah akan Hentikan Stimulus Listrik Mulai Juli

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Klaten mengumumkan ada penambahan 107 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan empat pasien meninggal dunia pada Sabtu (5/6/2021).

Selain itu, ada 87 pasien yang dinyatakan sembuh. Dengan perkembangan data kasus tersebut, jumlah total warga positif Covid-19 di Klaten menjadi 9.157 orang dengan 8.107 orang dinyatakan sembuh, 600 orang meninggal dunia, dan 450 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit/isolasi mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya