SOLOPOS.COM - Dua karyawan perusahaan ekspedisi di Kota Semarang yang juga kurir narkoba saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022). (Solopos.com-Dickri Tifani Badi)

Solopos.com, SEMARANG — Dua karyawan perusahaan jasa ekspedisi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memiliki pekerjaan sampingan jadi kurir narkoba. Keduanya yakni AS, 18, dan LAE, 31, selain menjadi karyawan perusahaan jasa ekspedisi juga menjual narkoba berupa ganja dalam bentuk tanaman.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto, mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis ganja itu terungkap setelah polisi menangkap AS di kantornya yang berada di Jalan Melati Utara No. 7A, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (28/6/2022) malam. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan satu plastik kecil berisi 12 gram ganja.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Selanjutnya, kami mendapatkan keterangan dari AS bahwa ganja tersebut milik LAE. Dimana sebelumnya, LAE menyuruh AS untuk menjualkan narkoba itu,” jelas Edy saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).

Hasil dari keterangan AS, polisi kemudian menangkap tersangka LAE di Jalan Pekunden Tengah, Kota Semarang, pada Rabu, 29 Juni pagi. Lalu, pihaknya melakukan pengembangan agar bisa mendapatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh LAE.

“Lalu, kami membawa LAE ke rumah indekosnya untuk menunjukkan barang bukti ganja yang lain,” ujarnya.

Baca juga: Sakral dan Keramatnya Gunung Karuhun yang Dijadikan Ladang Ganja

Tiba di indekos LAE di Jalan Bringin RT 005 RW 004, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Di indekos LAE, polisi menemukan satu buah tas plastik berwarna hitam dengan isi ganja 650 gram, 7 plastik kecil berisi ganja, satu toples kecil berisi biji ganja, dan dua buah timbangan digital.

“Ganja tersebut didapat dari A [masih buron]. Awalnya [ganja] seberat 1 kg kemudian LAE disuruh mengambil sebagian dan dijadikan 7 paket dengan berat masing-masing 20 gram,” ujarnya.

Selain menjual, LAE juga menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi. Akibat perbuatannya itu, AS dan LAE dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU No. 5/2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Cerita Mantan Pengguna Ganja di Semarang, Setuju untuk Medis?

Sementara itu, LAE mengaku mendapatkan ganja dari jaringan narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) di Kota Semarang. “Kita bekerja sebagai karyawan ekspedisi. Barang [ganja] kami lempar di Taman Perhubungan. Kami menunggu perintah,” akunya.

Ditanya berapa kali sudah mengirimkan narkoba, keduanya pun mengaku sudah sekitar 10 kali. Setiap kali melakukan pengiriman, keduanya mendapat upah Rp100.000 per paket. “Sekali melempar, maksimal 13 paket,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya