SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, MALANG — Seorang guru bela diri berinisial MR, 25, ditangkap aparat Polres Malang, Jawa Timur karena diduga mencabuli muridnya selama bertahun-tahun.

Perilaku asusila itu terjadi saat korban ES masih berumur 17 tahun. Saat ini ES berumur 21 tahun.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022), mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.

“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,” kata Taufik,

Baca Juga: Pelatih Silat asal Sragen Cabuli Murid di Bawah Umur di Tawangmangu

Taufik menjelaskan, saat ini korban berinisial ES berusia 21 tahun dan tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun.

Menurut Taufik, Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Oknum Pelatih Silat Sragen yang Cabuli 5 Siswinya Masih Buron

Ia menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap pada saat ada ada salah satu murid lain yang melaporkan kasus pelecehan seksual.

Korban yang dilecehkan tersebut, saat itu melapor kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.

“Kasus ini bermula dari saksi lain yang melapor ke KONI bahwa korban dilecehkan. Kemudian terungkap bahwa MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah,” ucapnya.

Baca Juga: Bejat! Cabuli Anak Tetangga, Kakek-Kakek Wonogiri Ini Ngaku Khilaf Mata

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh petugas dari keterangan tersangka, lanjutnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka MR berulang kali terhadap korban ES.

Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Purwantoro Wonogiri Ditahan Polisi Karena Cabuli Bocah SD Anak Temannya Sendiri

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya