SOLOPOS.COM - Suami Retnoningtri, korban tabrak lari Flyover Manahan, Marthen Jelipele (kiri), bersama kuasa hukumnya Geogrius Limaar Siahaan di PN Solo, Selasa (29/10/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Marthen Jelipele, suami Retnoningtri, --korban meninggal dunia akibat tabrak lari di Flyover Manahan Solo Senin (1/7/2019) dini hari -- dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (5/11/2019) siang.

Hakim tunggal, Sunaryanto, menganggap pemohon bukan merupakan pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggugat sesuai undang-undang karena bukan berstatus sebagai pelapor.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam kasus tabrak lari yang lebih dari empat bulan belum terungkap itu status pelapor merupakan masyarakat, bukan suami korban meninggal dunia.

Kuasa hukum pemohon Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka), Sapto Ragil, saat dijumpai wartawan seusai sidang, mengatakan hakim menolak eksepsi pihak termohon yang menyatakan gugatan ketiga itu nebis in idem atau salah satu asas dalam hukum sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan kali kedua dalam perkara sama.

Meskipun eksepsi termohon ditolak hakim, namun hakim menganggap pemohon tidak masuk dalam kualifikasi saksi pelapor maupun aturan dari Mahkamah Konstitusi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan gugatan.

“Meski pemohon dianggap tidak masuk dalam kualifikasi sah dan gugatan kami ditolak tentunya kami menerima. Hanya saja, saya beserta tim saya segera berdiskusi dengan klien kami untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. Tuntutan kami itu pihak termohon telah menghentikan penyidikan karena belum ada tersangka. Kalau termohon menyampaikan saat ini masih penyelidikan maka dari itu kami uji di persidangan dan ternyata belum ada putusan termohon menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Dia meyakini bukti rekaman kamera closed circuit television (CCTV) Dinas Perhubungan sudah cukup untuk mengungkap pelaku tabrak lari Flyover Manahan Solo.

Ia menegaskan mobil yang diduga Toyota Yaris itu tidak mungkin tahu-tahu berada di Flyover Manahan Solo, namun tetap bisa ditelusuri perjalanan mobil dari sebelum dan sesudah tabrak lari.

Kuasa Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestuti, mengatakan kasus tabrak lari itu masih dalam tahap penyelidikan sesuai dengan prosedur. Hingga saat ini Polresta Solo masih mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke keluarga.

Kanit Laka Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta, menegaskan kepolisian tidak pernah menghentikan penyidikan dan terus menyelidiki pelaku tabrak lari Flyover Manahan Solo.

“Kami minta pada masyarakat kalau ada informasi apa pun segera laporkan kepada kami, itu sangat berharga. Kami selalu berdoa agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan rekaman kamera CCTV Dinas Perhubungan itu tidak memperlihatkan secara jelas pelat nomor mobil yang diduga Toyota Yaris itu. Menurutnya, apabila tabrak lari dilihat secara langsung di ruang kontrol CCTV dapat melihat jelas identifikasi kendaraan.

Namun, ketika rekaman itu dipindah ke penyimpanan, file itu secara ototamis mengurangi besar memori video. Sehingga apabila dilihat ulang melalui media lain rekaman tidak terlihat jelas. Ia menambahkan kendala lain terdapat pada saksi yang tidak melihat secara pasti identifikasi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya