SOLOPOS.COM - Ilustrasi: UKW Fasilitasi Dewan Pers secara gratis yang digelar PT Aksara Solopos di Palu, Sulawesi Tengah pada 2021 lalu. (Solopos Institute)

Solopos.com, JAKARTA – Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT Aksara Solopos membuka pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Fasilitasi Dewan Pers di tiga provinsi, masing-masing di provinsi Kalimantan Timur, Maluku dan Sulawesi Barat.

Wartawan di tiga provinsi tersebut bisa mengikuti UKW secara gratis karena dibiayai oleh Dewan Pers.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Namun lembaga uji tidak menanggung biaya akomodasi peserta UKW.

“Biaya akomodasi seperti biaya transpor dan penginapan menjadi tanggung jawab peserta,” jelas Manajer Lembaga Uji (LU) PT Aksara Solopos, Sholahuddin, kepada Solopos.com, Selasa (28/3/2023).

LU PT Aksara Solopos memperoleh mandat menyelenggarakan UKW Fasilitasi Dewan Pers dalam tiga tahun terakhir, masing-masing tahun 2021, 2022 dan 2023 ini.

UKW ini untuk mengukur sekaligus meningkatkan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Adapun UKW Fasilitasi Dewan Pers tahun 2023 ini akan diselenggarakan pada 12-13 Mei 2023 untuk Provinsi Kalimantan Timur, 21-22 Juli 2023 untuk Provinsi Maluku dan 1-2 September 2023 untuk Provinsi Sulawesi Barat.

Sebelum peserta mengikuti UKW, calon peserta wajib mengikuti pelatihan jurnalistik secara daring untuk pembekalan agar calon peserta UKW siap menghadapi setiap mata uji di UKW.

“UKW ini akan diselenggarakan di Ibu Kota ketiga provinsi tersebut. Sedangkan hotel tempat UKW akan ditentukan kemudian,” jelas Sholahuddin.

Syarat mengikut UKW antara lain calon peserta telah menjalani profesi wartawan minimal satu tahun, bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum pers, dan syarat-syarat lain yang ditentukan Dewan Pers.

Wartawan yang akan mengikuti UKW di Kalimantan Timur bisa mengisi tautan di bit.ly/DaftarUKWKaltim, Maluku (bit.ly/DaftarUKWMaluku) dan Sulawesi Barat (bit.ly/DaftarUKWSulbar).

Setelah mengisi tautan pendaftaran awal tersebut, LU PT Aksara Solopos akan mengirim tautan formulir secara lengkap untuk diisi dan dilengkapi persyaratan lainnya.

Peserta bisa mengikuti UKW jenjang Muda, jenjang Madya dan Utama.

Jenjang Muda diikuti wartawan yang telah menjalankan profesi wartawan minimal selama satu tahun.

Jenjang Madya bisa diikuti setelah mengikuti jenjang Muda selama 3 tahun.

Sedangkan jenjang Utama bisa diikuti 2 tahun sejak mengikuti UKW jenjang Madya.

Peserta yang mengikuti UKW Madya dan Utama harus bisa menunjukkan sertifikat UKW jenjang sebelumnya.

Calon peserta bisa mengikuti UKW akselerasi langsung ke jenjang Utama dengan persyaratan tertentu dari Dewan Pers.

“Kuota peserta UKW terbatas. Teman-teman wartawan segera saja mendaftar,” lanjut Sholahuddin.

Calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 0821-3325-3711.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya