SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Bandung, Senin (6/2/2023), menunjukkan Tatan, 23, anggota geng motor yang menjadi tersangka pembunuhan remaja di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (4/2/2023) malam. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, JAKARTA —  Kekerasan yang kerap dilakukan geng motor di Kota Bandung, Jawa Barat terhadap warga disikapi tegas aparat kepolisian setempat.

Anggota Satreskrim Polresta Bandung menembak seorang pria bernama Tatan, 23, atas dugaan membunuh seorang remaja di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Tersangka yang beringas saat melakukan kekerasan terhadap korban berubah menjadi memelas saat sudah dilumpuhkan petugas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan Tatan bermula dari penemuan jenazah di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Pelaku pembunuhan ditangkap pada siang harinya.

“Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).

Korban berinisial F, 15, diduga dianiaya oleh Tatan pada Jumat (3/2/2023) malam.

Aksi penganiayaan itu bermula dari Tatan yang tiba-tiba meminta rokok kepada F.

Korban memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang.

“Namun ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi,” kata Kusworo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan golok lalu menebas leher bagian belakang F hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tindakan tersangka terbilang sadis.

Pasalnya, antara tersangka dan korban tidak saling mengenal dan baru sekali bertemu pada saat kejadian.

Kusworo menjelaskan Tatan ditangkap di sebuah rumah kosong di kawasan Solokan, Jeruk yang menjadi tempat persembunyiannya.

Karena dinilai membahayakan petugas, tersangka ditembak di bagian kaki.

Akibat perbuatannya membunuh remaja F, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung aparat kepolisian menembak di tempat pelaku kekerasan di jalan.

Tindakan tembak di tempat dinilai Yana Mulyana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Menurutnya, tindakan tegas polisi akan membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman ketika beraktivitas di Bandung, khususnya pada malam hari.

“Kami setuju aja, kan polisi paham batas-batasnya. Tapi sekali lagi mudah-mudahan ada efek jera ya,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya aksi kejahatan juga di antaranya disebabkan oleh adanya kesempatan.

Untuk itu, menurutnya Pemkot Bandung berupaya meminimalisasi kesempatan itu dengan memperbanyak lampu penerangan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya