SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KULONPROGO – Giyono Yudatama, 49, warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi akibat kasus penggelapan mobil rental. Dia ketahuan membawa kabur mobil rental milik warg Dusun Ngentak, Kelurahan Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, DIY.

Kapolsek Temon, Kompol Riyono, mengatakan penangkapan Giyono dilakukan pada Selasa (9/6/2020) malam di wilayah Jogja. Penangkapan bermula dari laporan Ngalimus Shodik, 33, warga Dusun Ngantak.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Giyono diketahui melarikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1102 NU, milik Shodik pada 8 Desember 2019 silam.

"Itu mobil rental," ujar Riyono saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (12/6/2020).

Air Mata Heni, Buruh Tyfountex Sukoharjo yang Dirumahkan

Riyono menjelaskan peristiwa penggelapan ini bermula saat Giyono menyewa mobil rental milik Shodik. Perjanjiannya mobil itu disewa selama satu pekan.

Namun pelaku penggelapan asal Klaten ternyata ingkar janji dan tidak segera mengembalikan mobil rental yang disewa itu. Bahkan sampai tiga bulan lamanya, pelaku tidak bisa menembalikan mobil tersebut. Pelaku juga susah dihubungi.

Dataran Dieng Membeku Lagi, Ini Penjelasan BMKG 

"Dan ternyata mobil rental ini malah dijual kepada orang lain. Karena merasa dirugikan korban kemudian melapor ke kami," terangnya.

Giyono saat ini ditahan Polsek Temon. Pelaku diganjar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta. Dia juga dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Guru Besar UNS Solo: Kasus Covid-19 di Soloraya Terkendali, Layak Mulai New Normal 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya