SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, KLATEN -- Dua narapidana (napi) yang dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten dalam program asimilasi karena Covid-19 kembali berulah.

Kedua napi berulah itu melakukan kejahatan di luar penjara menjelang akhir April 2020. Atas perbuatan mereka, dua napi tersebut akan dijebloskan ke sel isolasi sekaligus menjalani sisa masa hukuman di LP.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, LP Kelas II B Klaten membebaskan 92 napi dalam kurun waktu 1 April 2020-9 Mei 2020. Pembebasan napi ini terkait upaya mencegah persebaran virus corona.

Sembuh dari Corona, Maldini: Anda Harus Hati-Hati

Sebanyak 75 persen napi yang dibebaskan itu berdomisili di Klaten. Sisanya berada di luar Klaten. Sebelum dibebaskan, para napi diwajibkan meneken surat perjanjian tak akan melakukan tindak kejahatan saat berbaur dengan masyarakat.

“Napi yang sudah dibebaskan sejak awal April hingga hari ini [kemarin] mencapai 92 orang. Dari jumlah itu, kami memperoleh informasi ada dua napi yang kembali berulah di luar. Kedua napi ini domisilinya di luar Klaten,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Diatja) LP Kelas II B Klaten, Roni Asmoro, saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (9/5/2020).

Ini Fakta Kecelakaan Beruntun di Laweyan Solo Versi Polisi

Roni mengatakan dua napi yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum itu adalah warga Boyolali berinisial EN dan warga Solo dengan inisial JH.

Sebelum Covid-19, dua napi itu menjalani masa hukuman di LP Kelas II B Klaten. Di tengah Covid-19, keduanya dibebaskan guna mencegah persebaran virus corona.

Napi Langgar Aturan

Hal itu mengacu Permenkum No. 10/2020 dan Kepmenkumham No.M.MH-19.PK.01.04.04 tahun 2020. Dalam perjalanannya, kedua napi diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lagi. EN ditangkap massa di Semarang. Sedangkan, JH ditangkap polisi di Sragen.

Kecelakaan Beruntun di Laweyan Solo, Tangan Kiri Pengemudi Motor Patah

“Secara hitung-hitungan, kedua napi itu sebenarnya sudah keluar dalam empat bulan hingga enam bulan ke depan. Berhubung mereka berulah lagi di luar, terpaksa masa hukuman yang masih ada itu [kurang dari satu tahun] harus dijalani lagi,” ujar dia.

Hukuman bagi napi yang berulah di luar penjara ini, menurut dia, sebagai shock therapy.

“Keduanya akan dimasukkan ke sel isolasi. Saat ini, JH ditangani Polres Sragen dan EN ditangani di Semarang. Kami akan berkoordinasi dengan LP terkait. Rencananya, dua napi itu akan menjalani sisa masa penjara di LP yang menerima mereka [termasuk dijebloskan ke sel isolasi],” kata dia.

Omzet Turun, Pedagang Takjil di UMS Solo Rata-Rata Kantongi Rp100.000/Hari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya