SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, BOYOLALI–Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Boyolali harap-harap cemas terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini. Terlebih karena sudah mendekati tahun ajaran baru dan juga bulan suci Ramadan.

Sayangnya, hingga Rabu (18/6/2014), pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat belum bisa memastikan kapan gaji tambahan bagi para abdi negara itu akan dicairkan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Widodo Munir A, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi seputar pencairan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut. Dijelaskan dia, payung hukum yang mengatur seputar pencairan gaji ke-13 tersebut hingga kini belum terbit.

“Sejauh ini belum ada informasi dari pemerintah pusat seputar kebijakan gaji ke-13 itu, apakah tahun ini akan diberikan kepada PNS atau tidak. Terlebih karena perpresnya [peraturan presiden] belum ada. Kami juga hanya bisa menunggu,” ujar Widodo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Namun di sisi lain, Widodo memastikan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen untuk tahun ini, akan mulai direalisasikan Juli mendatang.

Rapel kenaikan gaji Januari-Juni, direncanakan juga Juli tersebut. lebih lanjut Widodo menjelaskan, kenaikan gaji PNS tersebut berdasarkan Pemerintah (PP) No. 34/2014 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) No. 22/PP.14.

Di Kabupaten Boyolali, saat ini ada lebih dari 11.000 PNS yang berhak menerima kenaikan gaji tersebut, termasuk di antaranya guru-guru PNS.

“Mulai Juli nanti akan direalisasikan,” tandasnya.

Ditanya masalah kesiapan anggaran, Widodo mengatakan sebenarnya sudah disiapkan. Namun mekanisme pencairan tetap harus berlandaskan pada keppres tersebut.

Menurut kabar yang diperoleh Solopos.com, di Kabupaten Boyolali sempat beredar informasi bahwa agar bisa mengambil gaji ke-13 seorang PNS harus sudah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) 2012.

Saat dimintai tanggapan tentang hal itu, Widodo membantah pelunasan PBB tersebut merupakan syarat pencairan gaji ke-13.

“PBB itu bukan menjadi syarat. Tapi hanya untuk mengukur kepatuhan PNS dalam membayar PBB,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya