Tak hanya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13. Anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, juga menerima gaji ke-13 yang telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun.