SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pilkada Kabupaten Sukoharjo akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang diikuti dua bakal pasangan calon (Bapaslon). Hal ini berdasar tahapan pendataran bakal calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan umum (KPU) Sukoharjo yang resmi ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Dua Bapaslon bupati dan wakil bupati masing-masing Etik Suryani-Agus Santosa (EA) dan Joko "Paloma" Santosa dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi).

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Pasangan EA maju di Pilkada Sukoharjo 2020 diusung empat partai politik, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, dan Demokrat. Mereka mendaftarkan diri pada hari pertama, Jumat (4/9/2020).

Antarkan Bajo Daftar Pilkada Solo 2020, Ribuan Pendukung Bawa Poster “Kami Bukan Boneka” 

Joswi

Sementara pasangan Joswi diusung dari empat partai politik juga, yaitu Gerindra, PAN, PKS dan PKB, serta didukung parpol non parlemen mendaftar di hari terakhir atau Minggu (6/9/2020).

"Sampai ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB, hanya dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda kepada wartawan pada Senin (7/9/2020).

ABY Lari di Siang Bolong Sebelum Daftar Pilkada 2020 ke KPU Klaten 

Tahapan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengikuti Pilkada Sukoharjo 2020. Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam tahapan tanggapan masyarakat mulai 4-8 September 2020. Tanggapan tersebut atas dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon.

"Kami juga akan melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon. Sesuai jadwal dilakukan dua hari, 8-9 September di RSUD Dr Moewardi Solo atau rumah sakit tipe A," katanya.

Tanggapan Masyarakat

KPU pun sudah mengeluarkan pengumuman tentang tanggapan masyarakat terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon dalam Pilkada Sukoharjo 2020. Pengumuman disampaikan melalui situs web KPU dan media sosial.

Terkait dokumen pendaftaran bakal pasangan calon sendiri dapat dilihat di laman KPU Sukoharjo, https://kpud.sukoharjokab.go.id.

Kronologi Ketua DPRD Lebak Meninggal Mendadak di Kamar Hotel 

"Tanggapan masyarakat disampaikan paling lambat 8 September mendatang. Tanggapan ini meliputi syarat pencalonan dan syarat calon," katanya

Mekanismenya tanggapan disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan nama, alamat lengkap, dilampiri foto copy atau scan identitas melalui surat yang dikirim atau diantar langsung ke KPU Sukoharjo. Selain itu juga tanggapan bisa disampaikan melalui email kpukabsukoharjo@gmail.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya