Solopos.com, SOLO — Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan menyatakan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Dampak dari pemecatan tersebut, Ferdy Sambo akan kehilangan pemasukan dari gaji dan tunjangan kinerja sebagai anggota Polri.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Solopos.com mengecek Peraturan Pemerintah No.17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019.
Pada halaman lampiran terdapat daftar gaji pokok anggota Polri. PP tersebut membagi menjadi 4 golongan. Golongan pertama untuk Tamtama mulai dari Bhayangkara Dua hingga Ajun Brigadir Polisi.
Golongan kedua untuk Bintara mulai dari Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu. Lalu, golongan ketiga untuk Perwira Pertama mulai dari Inspektur Polisi Dua hingga Ajun Komisaris Polisi.
Baca Juga : Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Final & Tidak Ada Upaya Hukum Lain
Terakhir, golongan keempat untuk Perwira Menengah dan Perwira Tinggi. Perwira Menengah mulai dari Komisaris Polisi hingga Komisaris Besar Polisi. Kemudian, untuk Perwira Tinggi mulai dari Brigadir Jenderal Polisi hingga Jenderal Polisi.
Ferdy Sambo termasuk dalam golongan IV Perwira Tinggi. Dia mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp3.393.400-Rp5.576.500.
Selanjutnya, sebagai anggota Polri berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Dikutip Solopos.com dari Peraturan Presiden No.103/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangana kinerja tersebut diberikan setiap bulan. Tunjangan tersebut diberikan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Baca Juga : Komisi Kode Etik Polri Tolak Permohonan Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat