SOLOPOS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo. (Tangkapan layar siaran persidangan)

Solopos.com, SOLO–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir), dengan pidana seumur hidup.

Jaksa membacakan tuntutan saat sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Pantauan Solopos.com terhadap jalannya persidangan yang disiarkan MetroTV melalui Youtube, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas beberapa alasan yang memberatkan.

Perbuatan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dan membuka duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengaku perbuatannya.

Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri harusnya tidak melakukan perbuatan itu.

Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sementara, menurut JPU tidak ada hal-hal yang meringankan.

Berdasarkan uraian tersebut JPU memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

“Menjatuhkan pidana [kepada terdakwa Ferdy Sambo] dengan pidana seumur hidup,” ucap jaksa membacakan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya