Solopos.com, KEDIRI — Empat orang terdakwa kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat peredaran obat sirup tidak sesuai standar keamanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).
PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Keempat terdakwa tersebut adalah APH selaku direktur utama, NSA selaku manajer pengawasan mutu (quality control/QC), AS selaku manajer pemastian mutu (quality assurance/QA) dan IS selaku manajer produksi.