Solopos.com, JAKARTA — Aliansi sembilan organisasi masyarakat sipil merekomendasikan empat hal yang harus dilakukan pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai ketentuan undang-undang.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Penyelenggara pemilu periode 2022-2027, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah ditetapkan dan dijadwalkan dilantik Presiden Joko Widodo pada Selasa 12 April 2022.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.