Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Empat Hal untuk Memastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Empat Hal untuk Memastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024
user
Senin, 11 April 2022 - 18:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 dan 17 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Aliansi sembilan organisasi masyarakat sipil merekomendasikan empat hal yang harus dilakukan pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Penyelenggara pemilu periode 2022-2027, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah ditetapkan dan dijadwalkan dilantik Presiden Joko Widodo pada Selasa 12 April 2022.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN