SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Komisi I DPRD Solo membentengi para camat dengan informasi lengkap mengenai kronologi sengketa lahan Sriwedari menyusul rencana eksekusi yang rawan memicu gejolak di masyarakat.

Komisi I DPRD menggelar rapat membahas permasalahan sengketa lahan Sriwedari Solo itu dengan mengundang lima camat pada Rabu (11/3/2020) siang. Dalam itu juga dihadirkan pejabat Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Rapat itu menurut Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, memaparkan tentang kronologi sengketa lahan dari sudut pandang Bagian Hukum Setda Solo. Tujuannya agar para camat memahami duduk persoalannya.

Jumlah Penumpang KA Bandara Solo Turun Drastis

“Kalau camat-camat sudah paham kronologi dari awal sampai sekarang kan bisa menjawab saat ada masyarakat yang bertanya. Perwakilan lima pemerintah kecamatan datang,” ujar Suharsono saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (12/3/2020).

Suharsono menyebut putusan eksekusi lahan Sriwedari Solo berpotensi memunculkan gerakan protes dan rawan gejolak di masyarakat. Dia mencontohkan adanya rencana penolakan dari sejumlah elemen warga Pasar Kliwon.

Ketua DPRD Solo Segera Surati PN

“LPMK [Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan] di Pasar Kliwon mau kirim surat penolakan eksekusi kepada Ketua PN Solo. Minta agar putusan eksekusi dibatalkan. Yang lain bisa LPMK atau warga,” kata dia.

1 Suspect Corona di RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia

Terpisah, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan sedang menyiapkan surat untuk Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol. Surat itu berisi permintaan agar eksekusi lahan Sriwedari ditunda.

Permintaan tersebut mendasarkan hasil rapat bersama Bagian Hukum Setda Solo dan pejabat BPN Solo pada Selasa (10/3/2020) lalu. “Surat masih disiapkan. Kami harapkan dalam pekan ini surat sudah bisa dikirim,” urai dia.

Demam Berdarah Merenggut Nyawa 4 Anak Di Klaten

Menurut Budi, DPRD Solo juga meminta agar Pemkot Solo mengambil langkah-langkah konkret untuk menunda atau membatalkan eksekusi tanah Sriwedari. Apalagi sudah ada bukti baru (novum) dari Pemkot Solo.

“Bagian Hukum mesti bertindak lebih cepat sebagai perlawanan putusan hukum. Ternyata yang selama ini berperkara ahli waris dan BPN. Langkah konkret Pemkot sebagai pemegang HP belum dilihat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya