Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tak akan hadir dalam rapat koordinasi atau rakor kedua persiapan eksekusi lahan Sriwedari, Selasa (17/3/2020) siang.
Sengketa lahan Sriwedari Solo dimungkinkan berlanjut. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengklaim punya novum atau bukti baru yang siap disodorkan ke pengadilan.
Kepemilikan lahan Sriwedari Solo menjadi masih menjadi perdebatan meski sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dimenangi ahli waris.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan sumbangan sebesar Rp250 juta untuk pembangunan masjid Taman Sriwedari Solo. Bantuan ini sebagai bagian dari corporate social responsibilty (CSR) PT KAI.
PT Wijaya Karya (Wika) memutuskan untuk memperlambat pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS). Hal itu menyusul minimnya dana yang terkumpul untuk pembangunan masjid di jantung Kota Solo itu.
Pembangunan Masjid Agung Surakarta di kompleks Taman Sriwedari, Solo, terus digenjot. Masjid yang rencananya dibangun berbentuk joglo itu bakal dilengkapi menara setinggi 114 meter. Ini fotonya.
Bangunan berbentuk joglo di Taman Sriwedari mulai dibongkar, Senin (18/3/2019). Pembongkaran tersebut membuat warganet sedih. Sebab, netizen punya sejuta kenangan manis di tempat tersebut.
Satu-persatu bagian dari bangunan berbentuk joglo di Taman Sriwedari itu mulai dibongkar, Senin (18/3/2019). Pembongkaran dilakukan karena bekas banggunan yang dikenal dengan nama Joglo Sriwedari itu akan digunakan untuk saluran drainase Taman Sriwedari.
Ahli waris Wirjodiningrat yang mengklaim pemilik sah tanah Sriwedari melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo Sunu Duto Widjomarmo ke Polresta Solo.
Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku siap mengikuti proses hukum seusai diadukan ke Polresta Surakarta berkaitan dugaan perusakan dan perampasan tanah Sriwedari.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo memastikan lahan Taman Sriwedari di Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo, seluas 98.370 meter persegi (m2) merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (27/11/2018). Esai ini karya Heri Priyatmoko, dosen di Program Studi Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pemrakarsa Solo Societeit. Alamat e-mail penulis adalah heripriyatmoko@usd.aci.id.
Ahli waris Raden Mas Tumenggung (R.M.T) Wirdjodiningrat mengancam memidanakan Pemkot Solo jika tetap melanjutkan rencana pembangunan masjid di Taman Sriwedari.
Ahli waris Raden Mas Tumenggung (R.M.T) Wirdjodiningrat yang memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) menguasai lahan Taman Sriwedari menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menunjukkan sertifikat hak pakai (HP) 40 dan 41 yang selama ini jadi bemper Pemkot.