SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sukarno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan APBDesa di desa setempat, Rabu (30/10/2019).

Penyalahgunaan pengelolaan APBDesa itu mengakibatkan kerugian senilai Rp150 juta-Rp200 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan data yang dihimpun , penyidik Kejari Klaten sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Penyidik Kejari Klaten juga sudah mengantongi minimal dua alat bukti guna menetapkan tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama, saat ditemui , di pendapa Pemkab Klaten, Kamis (31/10/2019) malam, mengatakan pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Di Sidowarno itu ada pembangunan proyek fisik. Di antaranya pembangunan wisata air dan pembangunan kantor desa. Total nilainya Rp500 juta. Sumber dana berasal dari bantuan keuangan (bankeu) tahun anggaran (TA) 2015-2017. Dari nilai itu, kerugiannya ditaksir Rp150 juta-Rp200 juta. Saat ini sepertinya yang bersangkutan [Sukarno] sudah tidak menjadi kades lagi,” kata dia.

Ginanjar Damar Pamenang mengatakan penyidik Kejari Klaten segera memanggil sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut. Hal itu termasuk eks Kades Sidowarno.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo ayat 3 UU Tipikor. Kami akan terus dalami kasus itu ke depannya,” katanya.

Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, meminta ke seluruh kades di Kabupaten Bersinar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Kejari Klaten bakal bertindak tegas menyikapi segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan pengelolaan APBDesa.

“Kami akan bina para kades agar menaati dan melaksanakan peraturan yang ada. Sosialisasi akan terus dilakukan karena itu bagian dari pencegahan. Jika tidak menaati peraturan dan sengaja [menyelewengkan], kami akan bersikap tegas [diproses secara hukum],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya