SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik).

Solopos.com, SOLO – Capaian penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta sepanjang 2022 sekitar 116 persen atau sebesar Rp1,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu melampaui target sebesar Rp1,07 triliun.

KPP Pratama Surakarta menggelar acara pekan panutan bertajuk Tax Gathering di Pura Mangkunegaran, Rabu (8/2/2022).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Acara itu digelar sebagai wujud apresiasi terhadap para wajib pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusinya dalam pembayaran pajak di Kota Solo.

Selain itu, kegiatan itu bagian dari sosialisasi program penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Acara Tax Gathering dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Solo dan wajib pajak.

“Penerimaan pajak yang dihimpun KPP Pratama Surakarta sepanjang 2022 melampaui target. Dari sisi penerimaan pajak mencapai 116 persen atau sebesar Rp1,2 triliun dari target sebesar Rp1,07 triliun,” kata Kepala KPP Surakarta, Herry Wirawan, Rabu.

Capaian kinerja penerima pajak itu mengindikasikan sektor-sektor ekonomi menunjukkan pemulihan setelah diterjang badai pandemi Covid-19. Sektor penerimaan pajak berubah positif karena pertumbuhan perekonomian nasional telah mengalami pemulihan sepanjang 2022.

Namun demikian, Herry berharap catatan tren kinerja penerimaan pajak kembali terulang pada tahun ini.

“Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sehingga capaian penerimaan pajak bisa melampaui target. Untuk Forkopimda Solo juga telah menjadi panutan masyarakat untuk membayar pajak sebagai penyokong pembangunan di Kota Bengawan,” kata dia.

Tak lupa, Herry juga menyampaikan agar masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai bentuk komitmen berpartisipasi di bidang perpajakan.

Hal ini dilakukan lantaran Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini bakal menjadi acuan aktivitas bisnis maupun perpajakan bagi warga negara.

Sementara itu,  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan peran pemerintah daerah dan masyarakat dibutuhkan dalam menghimpun pajak. Terlebih, Kanwil DJP Jawa Tengah II memiliki unit instansi yang tersebar di Jawa bagian selatan.

Dalam kesempatan itu, DJP memberikan apresiasi kepada instansi yang telah membantu dalam menhimpun pajak sepanjang 2022. Apresiasi diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah 9Bapenda) Solo dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo.

“Jargon Pajak Kuat Indonesia Maju menjadi simbol komitmen agar gerakan sadar pajak di Kota Solo,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya