SOLOPOS.COM - Ilustrasi dukun cabul Jepara. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, GRESIK — Praktik dukun pengganda uang yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibongkar polisi. Dalam praktiknya, dukun palsu bernama M. Yanto ini menggunakan ritual mistis untuk meyakinkan para korbannya.

Dukun pengganda uang, M. Yanto (MY), ini mrupakan warga Menganti, Gresik. MY ini mengontrak rumah di Perumahan Grand Verona Gresik yang digunakan lokasi prakit perdukunan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Gresik, AKBP Mocahmmad Nur Aziz, mengatakan praktik dukun pengganda uang ini dibongkar setelah banyak korban yang merasa dirugikan. Korban dari berbagai kecamatan seperti Menganti, Kebomas, dan lainnya. Untuk total kerugian masih dihitung.

“Total kerugian masih dalam hitungan, karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Saat ini masih kami kembangkan,” kata dia, Senin (16/1/2023).

Untuk meyakinkan korban, kata Aziz, pelaku melakukan ritual mistis dengan menggunakan peralatan atau media seperti keris, patung-patung kecil, dan lilin. Bukan hanya itu, pelaku juga menggunakan darah manusia dalam ritual penggandaan uang tersebut.

“Tersangka ini telah menjalankan praktik penipuan ini sudah satu tahun,” jelas dia yang dilansir dari jatim.polri.go.id, Selasa (17/1/2023).

Tak Bisa Gandakan Uang

Kapolres menuturkan kecurigaan praktik palsu yang dialami korban ini mulai muncul pada Juni hingga Agustus 2022. Saat itu, janji tersangka untuk melipatgandakan uang tidak bisa terpenuhi.

Salah satu korban telah menyerahkan uang asli kepada tersangka sebanyak dua kali. Tahap pertama korban menyerahkan uang sebanyak Rp65 juta dan tahap kedua menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta. Saat itu, korban tertarik karena dijanjikan bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp3,9 miliar.

Namun, pada September 2022, tersangka hanya mengembalikan uang senilai Rp170 juta. Kemudian setelah korban menanyakan kapa sisa uang tersebut dikembalikan, tersangka hanya memberikan janji dan beralasan menunggu petunjuk serta waktu untuk pengembalian uang itu.

Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp395 juta. Lantaran merasa ditipu, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

Polisi juga mengamankan pelaku lain yaitu MI, 46, warga Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Pelaku MI ini berperan sebagai pemasok darah berlabel PMI untuk mendukung aksi tersangka MY.

“Kami temukan juga di rumah praktik tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal. Dan itu sudah expired,” jelas Aziz.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan tersangka MY bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sedangkan MI dikenai Pasal 195 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka yaitu handphone, enam keris, dua bal uang mainan pecahan 100.000, dua kardus air mineral berisi uang mainna, satu blangkon, tujuh dupa, satu kotak berisi patung bayi, dua kotak berwarna hitam berisi patung Dewi Kwan In, dan 18 kantung darang.

“Kami dapat informasi dari PMI, darah tersebut sudah expired. Yang pasti didapatkan dari luar Gresik, dan kami sudah kantongi nama-nama yang menjual darah ke tersangka MI,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya