SOLOPOS.COM - Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). (Solopos.com-Antara/Willi Irawan)

Solopos.com, SURABAYA — Artis Ferry Irawan resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga artis, Venna Melinda. Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Ferry Irawan pun menyampaikan permohonan maaf ke Venna Melinda.

“Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Vena tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga,” kata Ferry saat membaacakan surat yang ditulis untuk Venna Melinda seusai keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (16/1/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” tambah Ferry.

Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. “Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” ungkap Ferry.

Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.

“Saya tahu di lubuk hati Mena [Venna] yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung [kirim] lewat Pak Jeffry [kuasa hukum] supaya Mena bisa terima,” ungkap dia.

Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan. “Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya