Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021 ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut merupakan penyidikan baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah alat bukti dianggap mencukupi. Dengan demikian, KPK juga telah menetapkan tersangka.
Namun, Ali belum membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus itu pada hari ini. KPK berjanji bakal menyampaikannya kepada publik.
“Maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.
KPK berharap pihak yang dipanggil tim penyidik memenuhi panggilan dan menerangkan apa adanya.
“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” ulas Ali.