Solopos.com, JAKARTA — Bekas Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan jasa konsultan pajak untuk menyembunyikan kekayaannya. Konsultan itu diduga juga berperan sebagai jasa pencuci uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan modus dan peran dari konsultan pajak yang diduga menjadi nomine alias perantara dalam transaksi Rafael.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.