SOLOPOS.COM - Tim Pemantau Hajatan Satpol PP Karanganyar mendatangi salah satu lokasi hajatan yang ada di Dusun Sambiroto, Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar Jumat (25/9/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Tim pemantau hajatan Satpol PP Karanganyar menemukan 80 persen warga penyelenggara hajatan belum paham aturan jarak kursi tamu.

Aturan jarak kursi tamu itu bagian dari protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama masa pandemi. Tim mulai memantau 87 hajatan yang tersebar pada 17 kecamatan Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/9/2020).

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Hasilnya, 80 persen penyelenggara hajatan kurang mematuhi aturan batas jarak kursi yang ditetapkan Pemkab Karanganyar.

12 Warga Klaten Positif Corona, Mayoritas Ekor Dari Kasus Konfirmasi Sebelumnya

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengungkapkan hal tersebut ketika berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/9/2020).

Dia mengatakan hingga pukul 13.45 WIB, tim masih memantau beberapa hajatan warga Karanganyar untuk memastikan aturan protokol kesehatan terimplementasi dengan baik.

Berdasarkan pemantauan, mayoritas penyelenggara hajatan masih kurang tertib dalam menata batas jarak kursi yakni 1,5 meter.

Sinyal Putus-Putus, Komunikasi Gibran dengan Warga Lewat Kotak Kampanye Virtual Terganggu

“Ini kan untuk antisipasi Covid-19, tapi masih banyak temuan dari keseluruhan hajatan yang kami pantau hari ini [Sabtu]," ujar Yophy.

Kalau soal masker dan lainnya, Yophy mengatakan mayoritas sudah memenuhi ketentuan aturan penyelenggaraan hajatan warga Karanganyar.

Kesengajaan

Bahkan bisa ia mengatakan semuanya patuh. "Tapi soal kursi memang ini masalah yang kadang ada kesengajaan oleh penyelenggara hajatan. Mereka tidak menata sesuai aturan hajatan agar bisa memuat tamu lebih banyak,” terangnya.

Pelaku Usaha Sekitar Proyek Flyover Purwosari Solo Ancang-Ancang Pindah

Temuan saat pemantauan hari pertama oleh tim pemantau hajatan akan menjadi bahan evaluasi. Pada pelaksanaan hari pertama, tim pemantau hajatan Karanganyar hanya meminta agar sebisa mungkin jarak kursi sesuai aturan.

Ke depannya, ia akan meminta tim pemantau hajatan juga akan membantu tuan rumah hajatan menata kursi agar sesuai aturan.

“Ini tadi masih kami usahakan agar penataannya lebih longgar. Kami peringatkan juga. Tapi ke depannya ini untuk bahan evaluasi. Tim akan membantu menata kursi,” imbuhnya.

Tak Sepakat Soal “Nyawiji”, Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Wonogiri Gagal

Yophy mengatakan aturan dari Bupati Karanganyar sudah jelas soal penataan kursi pada acara hajatan tersebut. Ia meminta agar tuan rumah hajatan bisa mematuhi sebagai timbal balik sudah adanya pelonggaran dan izin mengadakan hajatan.

Sebelumnya, tim pemantau hajatan Satpol PP Karanganyar resmi mulai bergerak pada Jumat (25/9/2020) untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan hajatan warga.

Pada akhir pekan ini tim mengawasi pelaksanaan 87 hajatan pernikahan yang tersebar pada 17 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya