SOLOPOS.COM - Ilustrasi TBBM Boyolali. (Pertamina MOR IV Jateng-DIY)

Solopos.com, SLEMAN — Dua tersangka penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku penyelundupan ini memodifikasi truk yang digunakan untuk menyimpan BBM.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni HY, 37, dan UN, 40.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan terbongkarnya penyelundupan BBM subsidi jenis bio solar ini bermula dari informasi yang diterima personel Subdit IV/Tipidter tentang adanya penyalahguanaan BBM subsidi di wilayah Jogja. Truk yang digunakan para pelaku memang sengaja dimodifikasi di bagian bak truk diberi tangki untuk menyimpan BBM.

“Kemudian pada 31 Mei 2022 sekitar jam 16.00 WIB saat personel melaksanakan survailence di SPBU ada mobil truk Toyota Dyna Nopol WXXXX-UC yang sedang membeli BBM bio solar,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).

Petugas pun mengikuti truk tersebut hingga mengisi di empat SPBU. Di setiap SPBU, truk tersebut selalu membeli bio solar.

Baca Juga: SMPN 2 Turi Wajibkan Siswi Muslim Berjilbab, Disdik Sleman: Revisi!

Saat melewati jalan Wates Pelemgurih, Kapanewon Gamping, Sleman, petugas menghentikan truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di bagian bak truk terdapat tangki berkapasitas 5.000 liter. Tangki tersebut bersisi BBM bio solar.

Saat dilakukan pengecekan pada tangki truk tersebut, terdapat selang yang menghubungkan dari tangki bawah ke tangki atas serta dalam. Kemudi ada kabel untuk menghidupkan mesin pompa tersebut.

Petugas pun langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Toyota Dyna berwarna merah berpelat nomor W-XXXX-UC dengan bak kayu di dalamnya terdapat tangki besi berkapasitas 5.000 liter berisi bio solar sekitar 2.900 loter. Lalu satu unit HP Android merek infinix warna biru. Uang tunai Rp11,7 juta, dan satu unit HP Android merk Xiaomi seri Redmi 9A warna biru berikut sim card.

Baca Juga: Laporkan Masalah Tender TPST Piyungan, Pria Sleman Diteror Berkali-Kali

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polda DIY Tangkap 2 Tersangka Penyelundup BBM Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya