Dua Ahli Pernah Menjelaskan Ihwal Ganja Medis di Mahkamah Konstitusi
Dua orang ahli dari Korea Selatan dan Thailand pernah didatangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis di dua negara itu.

SOLOPOS.COM - Orang tua anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti (kiri) bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Musri Musman (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (306/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis. (Antara/Galih Pradipta)
Solopos.com, SOLO – Dua orang ahli dari Korea Selatan dan Thailand pernah didatangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis di dua negara itu.
Mereka didatangkan sebagai ahli dalam sidang gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua orang ahli itu didatangkan pada salah satu sesi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 12 Oktober 2021.
Dua ahli dari pihak pemohon uji materi itu menjelaskan praktik pengaturan ganja medis di kawasan Asia, terutama di Korea Selatan dan Thailand. Para pemohon yang mengajukan uji materi UU Narkotika berharap agar narkotika golongan satu bisa dimanfaatkan untuk pengobatan kelumpuham otak anak-anak mereka.
