SOLOPOS.COM - Para driver online Soloraya menggelar aksi damai menolak Permenhub 118/2018 di Gladak, Selasa (21/1/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Para pengemudi angkutan online di Soloraya berkumpul di Bundaran Gladak, Solo, pada Selasa (21/1/2020) sore, dan menggelar aksi damai menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 118/2018.

Sesuai aturan itu, semua angkutan online wajib terdaftar sebagai angkutan sewa khusus (ASK). Mereka berharap ada solusi lain untuk mengatur para pengemudi angkutan online.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aksi damai yang diwarnai doa bersama sebagai bentuk penolakan terhadap Permenhub 118/2018 tersebut diikuti para driver dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam organisasi Satu Komando Soloraya.

Pelaksana Humas Satu Komando Soloraya, Lilik Widyo Pramono, mengatakan Permenhub 118/2018 merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya.

"Sebelumnya ada Permenhub 108 [2018] yang mengatur semua kendaraan [angkutan] online harus mengurus KIR. Dulu kami pun menolak, dan akhirnya tidak diberlakukan," kata dia kepada Solopos.com saat ditemui di lokasi aksi.

Eskalator Solo Grand Mall Bermasalah Viral di Medsos, Ini Penjelasan Manajemen

Dia mengatakan pada aturan terbaru ini setiap kendaraan angkutan online harus terdaftar sebagai angkutan sewa khusus (ASK). Izin ASK dikeluarkan Dinas Perhubungan.

"Tapi kan ini tetap saja mobil pribadi. Kami beli sendiri, cicil sendiri, bayar uang muka sendiri, kemudian kami beli HP untuk aplikasi juga dengan uang sendiri. Lalu kenapa pemerintah mau masuk ke ranah kami, yang harusnya ini mobil pribadi, jadi statusnya angkutan sewa," lanjut dia.

Penerapan izin ASK tersebut dikhawatirkan akan memunculkan kerugian bagi para driver online. Di antaranya akan menghilangkan manfaat asuransi kendaraan.

"Asuransi yang jelas akan hilang sebab asuransi tidak menanggung mobil komersial. Harga tentu nanti juga akan jatuh," kata dia.

Pengurus Satu Komando Soloraya lainnya, Kris Giyatmoko, menambahkan untuk mengurus izin tersebut nantinya diminta melakukannya melalui vendor atau koperasi yang akan mengharuskan berbagai syarat administrasi.

"Kemudian dari sisi aturan tahun keluaran kendaraan, di permen minimal 2015. Sedangkan aplikator ketentuannya 2012. Otomatis kalau itu sampai berjalan, sama saja membunuh teman-teman yang mobilnya keluaran sebelum 2015," kata dia.

Catat! Mulai Tanggal Ini, Lalu Lintas Jl. Honggowongso Solo Berlaku Dua Arah

Kris menegaskan pada dasarnya para pengemudi online tersebut siap diatur ssalkan dengan peraturan yang tidak merugikan dan komprehensif.

"Maksud pemerintah mungkin untuk penataan agar mudah dalam koordinasinya. Selain itu untuk pendataan dan sebagainya. Monggo saja, tapi jangan memberatkan kami. Kalau mau dibuat kartu, silakan keluarkan kartu," kata dia.

Lilik juga menambahkan saat ini di Bandung sedang ada judicial review terkait aturan tersebut. "Kalau pemerintah mau melakukan penegakan hukum, mestinya menunggu hasil judicial review tersebut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya