SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona (Covid-19). (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo memangkas anggaran perjalanan dinas (perdin) Rp2,3 miliar pada tahun ini. Pemangkasan anggaran legislator Sukoharjo ini sebagai upaya penanganan pandemi virus corona Covid-19 hingga

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan pemangkasan anggaran tidak hanya berada di pos perjalanan dinas, namun juga anggaran reses pertama dan tunjangannya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sukoharjo KLB Covid-19, Stok Cadangan Elpiji 3kg Dijamin Aman

"Total anggaran yang berhasil kita kumpulkan ada Rp2,3 miliar dari pemangkasan sebagian perjalanan dinas, reses pertama dan tunjangan," kata Wawan, Jumat (10/4/2020).

Kebijakan pemotongan anggaran DPRD Sukoharjo ini sebagai bentuk empati terkait mewabahnya virus Corona yang tengah melanda masyarakat. Pergeseran anggaran dari pos DPRD tersebut bisa digunakan untuk program sosial maupun untuk pengadaan sarana dan prasana penanganan virus Corona.

Dia mengatakan apa yang dilakukan lembaga wakil rakyat tersebut sebagai bentuk empati dan kepedulian terkait mewabahnya virus Corona termasuk dampak yang ditimbulkan pada masyarakat.

2 Warga Positif Corona, Begini Respons Camat Kartasura Sukoharjo

Ihwal penggunaannya, Wawan mengatakan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Sukoharjo. Yang jelas anggaran itu direalisasikan untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid) 19. "Masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah, tentunya warga kurang mampu yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akan kesulitan. Untuk itulah program Jaring Pengaman Sosial diberikan," ujarnya.

Anggaran Corona Sukoharjo

Diketahui, Pemkab Sukoharjo menyiapkan anggaran Rp53 miliar untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Anggaran tersebut digunakan untuk pemberian sembako pada warga terdampak Corona.

Update Covid-19 Sukoharjo: Tambah 4, Pasien Terkonfirmasi Positif Melonjak Jadi 6 Orang

Nantinya, warga penerima manfaat akan menerima sembako selama empat bulan, yakni April-Juli 2020. Setiap bulan, warga penerima manfaat akan menerima sembako senilai Rp200.000.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Sukoharjo Moch. Samrodin mengatakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah (pemda) diminta mengalokasikan dana APBD untuk penanganan Covid tersebut. Ada tiga hal yang harus di tangani yakni masalah kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

"Kami menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah mengalokasikan anggaran Rp 62,5 miliar dan di tambah anggaran Rp 2 miliar dari Sekwan untuk penanganan dampak wabah virus covid 19," katanya.

Dinkes Bantah Rasio Kematian Pasien Corona di Jateng Tinggi

Pihaknya siap mengawal pengalokasian anggaran tersebut untuk penerima manfaat berupa alat pelindung diri (APD) dan sembako. Hal ini agar tepat sasaran.

"Warga penerima manfaat dalam program JPS mengacu pada basis data terpadu (BDT) warga kurang mampu yang sudah ada selama ini," katanya.

Berdasarkan BDT, jumlah warga penerima manfaat program sosial sekitar 62.000 kepala keluarga (KK). Meski begitu, Pemkab akan melakukan validasi ulang terkait warga yang benar-benar terdampak virus Corona. Validasi data dilakukan Pemkab dengan melibatkan RT dan RW.

Indah Septiyaning W.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya